Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Apa itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Apa tujuan utama pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?
Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Apa dasar hukum pembentukan koperasi ini?
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.
Apa saja mekanisme pembentukan Kopdes/kel Merah Putih?
Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
13 Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sebagai Pusat Produksi & Distribusi
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
2. Menciptakan Lapangan Kerja
3. Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
5. Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
6. Menekan harga di Tingkat Konsumen
7. Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
8. Menekan Pergerakan Tengkulak
9. Memperpendek Rantai Pasok
10. Meningkatkan Inklusi Keuangan
11. Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM
12. Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
13. Menekan Inflasi
Pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 di Desa Petirejo telah dilaksanakan Penggalian/Identifikasi Potensi dan Masalah dan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, dari kegiatan tersebut menghasilkan berbagai potensi dan masalah yang ada di Desa Petirejo dan Peluang/Rencana Penggunaan yang dapat dilakukan untuk Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam kegiatan tersebut menghasilkan nama koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Desa Petirejo Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.
Dalam Musdessus juga telah terbentuk susunan pengawas dan pengurus serta besaran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota koperasi.
Setelah dokumen lengkap kemudian pada tanggal 28 Mei 2025 dokumen diserahkan ke notaris untuk diterbitkan Akta Koperasi. Penandatanganan Akta dilakukan secara serentak di Aula Kecamatan Ngadirejo pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook